JADWAL TENTATIF KEGIATAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SD/MI TAHUN PELAJARAN 2012/2013 DI JAWA BARAT
1. Sosialisasi Permen Dikbud dan POS UN serta regulasi tentang penyelenggaraan US dan POS US (Januari 2013)
2. Pendataan calon peserta ujian di masing-masing SD/MI dengan menggunakan software Puspendik secara online (Januari – Februari 2013)
3. Pengiriman data Nilai Rapor Siswa (Februari 2013)
4. Pengolahan data calon peserta ujian di kabupaten/kota sampai penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
(Februari – Maret 2013)
5. Masa koreksi DNS (DNS diserahkan ke SD/MI, dikoreksi dan dikembalikan ke kab/kota) sampai diterbitkannya Daftar Nominasi Tetap (DNT) (Maret 2013)
6. Pendataan dan penerbitan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian di kabupaten/kota (Maret 2013)
7. Pengiriman data calon peserta dan SK penetapan SD/MI penyelenggara ujian dari kabupaten/kota ke provinsi (Maret-awal April 2013)
8. Latihan pelaksanaan UN bagi calon peserta UN (Februari – Awal April 2013)
9. Penyusunan soal UN di provinsi dengan melibatkan penulis soal dari kabupaten/kota (Februari – paling lambat awal Maret 2013)
10. Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU) (April 2013)
11. Pendistribusian DNT dan KPU ke SD/MI melalui panitia tingkat kecamatan (Paling lambat 23 April 2013)
12. Penempelan foto, penandatanganan, penyetempelan KPU di SD/MI dan penyerahannya kepada peserta ujian (23 -24 April 2013)
13. Penyiapan bahan ujian sekolah oleh sekolah meliputi:
a. Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) US
b. Penyusunan kisi-kisi
c. Penulisan soal dan perangkatnya
d. Penelaahan dan revisi soal
e. Perakitan perangkat tes dan penyiapan master copy
f. penggandaan naskah/perangkat soal
(Maret – awal April 2013)
14. Penggandaan dan pengepakan perangkat soal dan lembar jawaban UN di provinsi (1 – 29 April 2013)
15. Serah terima naskah soal UN dari percetakan kepada panitia provinsi (30 April -1 Mei 2013)
16. Serah terima naskah soal UN dari panitia provinsi kepada panitia kabupaten/kota (3- 5 Mei 2013)
17. Pengirimkan nilai sekolah/madrasah yang mencakup nilai murni rapor dan nilai murni US/M ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota (Nilai rapor yang dikirimkan oleh pihak sekolah adalah nilai rapor murni/bukan nilai rata-rata rapor khusus untuk mata pelajaran yang di-UN-kan, disertai dengan nilai US murni); (1 - 3 Mei 2013)
18. Pendistribusian naskah soal UN dari panitia kabupaten/kota ke kecamatan (5 – 6 Mei 2013)
19. Pendistribusian naskah soal UN dari panitia kecamatan ke SD/MI (bertahap sesuai jadwal UN) (6 – 8 Mei 2013)
20. Pelaksanaan UN / US :
a. UN Utama (6-8 Mei 2013)
b. UN Susulan (13-15 Mei 2013)
c. US Tertulis Utama (8-12 April 2013)
d. US Tertulis Susulan (15-30 April 2013
e. US Praktik Utama/Susulan (April 2013)
PENGIRIMAN NILAI HASIL US KE PROVINSI SECARA ONLINE (AKHIR APRIL 2013)
21. Pengiriman lembar jawaban hasil UN utama dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal UN) (6 – 8 Mei 2013)
22. Pengiriman lembar jawaban hasil UN susulan dari SD/MI penyelenggara kepada panitia kecamatan diteruskan ke kabupaten/kota (bertahap sesuai jadwal UN)
(13 – 15 Mei 2013)
23. Scanning lembar jawaban hasil UN utama/susulan di kabupaten/kota (10 – 18 Mei 2013)
24. Pengiriman hasil scanning LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi (18 – Paling lambat 21 Mei 2013)
25. Pengolahan/penilaian hasil scanning LJUN di provinsi
(19– 25 Mei 2013)
26. Pemeriksaan dan penilaian hasil Ujian Sekolah
(16 – 27 April 2013)
27. Pencetakan DKH UN / SKH UN di provinsi
(25 Mei – 8 Juni 2013)
28. Penyerahan DKH UN / SKH UN dari provinsi ke kabupaten/kota (9 – 11 Juni 2013)
29. Pendistribusian DKH UN / SKH UN dari kab/kota ke SD/MI melalui panitia kecamatan (12 – 13 Juni 2013)
30. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
(Paling lambat tanggal 3 Juni 2013)
31. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil Pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Paling lambat tanggal 15 Juni 2013)
32. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil skoring UN ke sekolah Madrasah untuk digunakan pertimbangan dan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (Paling lambat tanggal 4 Juni 2013)
33. Rapat penentuan kelulusan di SD/MI (7 Juni 2013)
34. Pengumuman kelulusan di masing-masing SD/MI
(8 Juni 2013)
35. Penyampaian laporan kelulusan dari SD/MI ke kecamatan direkap di kabupaten/kota, dan diteruskan ke provinsi
(10 – 15 Juni 2013)
36. Pendistribusian blangko ijazah dari provinsi ke kabupaten/kota/kecamatan diteruskan ke SD/MI
(10 – 18 Juni 2013)
37. Penulisan dan penandatanganan ijazah oleh SD/MI penyelenggara (20 – 28 Juni 2013)
38. Pembagian ijazah bagi siswa yang lulus dari satuan pendidikan (30 Juni 2013)
39. Penyampaian laporan lengkap penyelenggaran UN-US :
a. dari SD/MI penyelenggara ke kecamatan (1-4 Juli 2013)
b. dari kecamatan ke kabupaten/kota (5-6 Juli 2013)
c. dari kabupaten/kota ke provinsi (7-11 Juli 2013)
d. dari provinsi ke pusat (12-15 Juli 2013)
Sumber: Kang Sahidin (Pengawas Bayongbong)
0 komentar:
Posting Komentar